Tugas & Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  3. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian;
  4. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang diputuskan oleh Presiden dan Sidang Kabinet;
  5. penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  8. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

 

1.Kementerian Keuangan;

2.Kementerian Ketenagakerjaan;

3.Kementerian Perindustrian;

4.Kementerian Perdagangan;

5.Kementerian Pertanian;

6.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

7.Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

8.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan 

9.Instansi lain yang dianggap perlu.

 

 

    Visi & Misi

 

VISI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

“Terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembangunan ekonomi yang efektif dan berkelanjutan”

Visi ini mendukung Visi Presiden : Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Makna kata “koordinasi dan sinkronisasi” merupakan proses mengupayakan terjadinya kesamaan persepsi, pemikiran dan tindakan dalam mewujudkan pencapaian tujuan. Makna kata “pengendalian” merupakan bagian proses koordinasi dan sinkronisasi yang penekanannya pada pusat penanggungjawab implementasi kebijakan agar dapat mewujudkan tujuan organisasi sesuai rencana. Makna kata “efektif” mempunyai arti bahwa kinerja hasil koordinasi dan sinkronisasi memberikan manfaat dan dampak yang signifikan bagi upaya pencapaian sasaran pembangunan di bidang ekonomi. Kata “berkelanjutan” bermakna bahwa koordinasi harus dilakukan secara terus menerus dan proaktif supaya pelaksanaan pembangunan perekonomian yang dilakukan oleh sektor dan pelaku ekonomi dapat berjalan sinergi, sehingga pembangunan ekonomi yang dicapai dapat berkesinambungan.

 

MISI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

“ Menjaga dan memperbaiki koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan perekonomian

Misi tersebut merupakan perwujudan peran dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam mendukung Misi Presiden yang antara lain adalah “Mewujudkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia yang Tinggi, Maju dan Sejahtera serta Mewujudkan Bangsa yang Berdaya Saing”. Implementasi Misi Presiden tersebut diwujudkan melalui kinerja lintas sektor di bidang ekonomi. Dalam rangka meningkatkan kinerja lintas sektor di bidang ekonomi secara optimal, dibutuhkan usaha untuk menyatukan tindakan, kebulatan pemikiran, dan keselarasan dari berbagai intansi terkait melalui kegiatan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan. Sejalan dengan strategi dan aktivitas yang dilakukan dalam upaya pencapaian tujuan suatu kebijakan, maka pengendalian pelaksanaan kebijakan/program secara intensif diupayakan untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam proses pencapaian kinerja. Tindakan pengendalian dapat mengantisipasi secara dini tantangan dan hambatan yang dihadapi, sehingga progres kinerja dalam melaksanakan kebijakan/program di bidang ekonomi berjalan dengan optimal.

    Tujuan

TUJUAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Berdasarkan Visi dan Misi tersebut di atas, dirumuskan tujuan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yaitu sebagai berikut:

1.     Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

2.     Terwujudnya kinerja organisasi yang baik.

    Sasaran Strategis

1.     Terwujudnya Perekonomian Indonesia yang Unggul melalui Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Pemerataan Ekonomi yang Berkeadilan, Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan, serta Peningkatan Daya Saing.

2.     Terwujudnya Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang Profesional, Inovatif, dan Berintegritas.


Hubungi Kami

Biro Perencanaan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Gedung Ali Wardhana, Lantai VI
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710
Email : kinerja@ekon.go.id

vipbet88